Suap Reklamasi, Kepala Bappeda DKI Kembali Diperiksa KPK

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuti Kusumawati, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 April 2016. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan bahwa Tuti akan diperiksa terkait Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mohamad Sanusi (MSN).

"Diperiksa sebagai saksi untuk MSN," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Tuti terlihat tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.20 WIB. Dia sebelumnya telah 2 kali diperiksa oleh penyidik dalam kasus korupsi raperda reklamasi.  

KPK diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono. Heru sempat mengaku ditanya oleh penyidik mengenai proses berjalannya rapat pembahasan raperda tersebut.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Diketahui, dua raperda yang memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Disinyalir pembahasan mandek lantaran adanya aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Pembahasan raperda terkait reklamasi itu juga tidak pernah mencapai kuorum di DPRD DKI.

"Kalau bahasa hukumnya, patut diduga (ada "permainan")," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi.

Diduga berlarut-larutnya pembahasan tersebut menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain yang juga memberikan suap kepada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dirut Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro serta Mohamad Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Ariesman dan Trinanda telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya