Bupati dan Ketua DPRD Ini Tak Bisa 'Plesiran' ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat permintaan pencegahan atas nama Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, serta mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pencegahan keduanya terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau. Pada kasus tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal lmigrasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat, 15 April 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Priharsa, pencegahan keduanya adalah demi kepentingan penyidikan. Keduanya telah dicegah sejak 11 April 2016 dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Diketahui, Suparman dan Johar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak 8 April 2016 lalu. Padahal Suparman baru saja terpilih dan seharusnya menjabat sebagai Bupati untuk periode 2016-2021.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Keduanya diduga telah menerima suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Priharsa.

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Mamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya