Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menuturkan, akan melayangkan surat ke Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) untuk mengusul perwakilan KPK di daerah. KPK di tingkat daerah dinilai perlu guna mencegah korupsi yang semakin merajalela di Tanah Air.

"Kami akan buat surat kepada KPK dan berkoordinasi dengan KPK. Prinsipnya, pencegahan yang diutamakan," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis, 14 April 2016.

Tjahjo berujar, belakangan semakin banyak jumlah pejabat maupun penyelenggara negara yang terlibat korupsi. Karena itu, pencegahan secara efektif untuk menekan jumlah pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi dibutuhkan.

"Jadi saya kira, KPK perlu membentuk perwakilan di daerah, selain fungsi pencegahan oleh KPK harus ditingkatkan," ujar Tjahjo.

Sementara Tjahjo mengaku bahwa selama ini pemerintah pusat tak henti-hentinya memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah agar tidak memperkaya diri sendiri melalui korupsi.

"Kenapa tidak jera juga dan masih tetap bermain di area rawan indikasi korupsi," kata Tjahjo.

Untuk itu, kembali tersangkutnya seorang kepala daerah karena kasus korupsi, dia berharap, bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Harusnya kasus-kasus lama jadi perhatian, setidaknya menjaga diri sendiri yang sedang menjabat," ujar dia.

Seperti diketahui, Bupati Ojang Suhandi, ditangkap KPK pada 10 April 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp528 juta di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tak hanya itu, Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman harus membuang mimpinya menjadi orang nomor satu di kabupaten itu, lantaran KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau ini menjadi tersangka kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan 2015 Provinsi Riau, sebelum dilantik pada 19 April mendatang.

Dia disangka bersama-sama menerima suap sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta dalam pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan 2015.

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah