'Cuma Presiden yang Bisa Hentikan Reklamasi Jakarta'

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Provinsi DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan reklamasi teluk Jakarta tidak bisa dihentikan begitu saja. Proyek ini hanya bisa dihentikan, bila pemerintah pusat mencabut dasar hukumnya.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

"Dasar hukumnya Keppres (Keputusan Presiden) 52 tahun 95. Dicabut ga? Kan enggak. Kalau dicabut, ada kesepakatan itu, kita menghormati kesempatan itu. Ikut dong," kata Oswar usai diskusi bertema 'Kontroversi Reklamasi' di kantor GP Ansor, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Oswar menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak punya kewenangan mencabut Keppres tersebut, sehingga reklamasi tetap berjalan karena izin pelaksanaanya sudah ada.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Selain itu, menurut Oswar, izin tersebut akan berlaku hingga pekerjaan reklamasi selesai. "Reklamasi tidak sampai ada bangunan di atasnya," ujar Oswar. 

Sementara pemerintah pusat, kata Oswar, juga akan berhati-hati bila ingin mencabut Keppres tersebut, karena memiliki risiko hukum.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

"Itu bisa di PTUN, karena ada yang merasa dirugikan. Pengembang bisa menggugat, dan kami tidak bisa mencabut Keppres," tegasnya. (ase)

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020