Karyawan Wajib Pajak Bantu Membunuh Petugas Pajak
- VIVA.co.id/Putra Nasution (Medan)
VIVA.co.id – Empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap dua petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara, diketahui merupakan karyawan dari Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45 tahun) selaku wajib pajak (WP) tersebut.
"Tambahannya, keempat tersangka itu adalah karyawan tersangka utama (Agusman)," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis pagi, 14 April 2016.
Keempat tersangka baru itu, yakni Anali Zalukhu Alas Ana (17 tahun), Desama Lahagu Alas Dedi (22 tahun), Marwan Gulo Als rama (18 tahun), dan Bedali Lahagu Als Ama yusu (43 tahun). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
MP Nainggolan menjelaskan keempat orang itu ikut serta melakukan pengroyokan terhadap korban, yakni Parado Toga Fransriano Siahaan (30 tahun) sebagai Juru Sita Penagihan Pajak, KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (35 Tahun) selaku security merangkap sebagai tenaga honorer di KP2KP Kota Gunungsitoli.
"Mereka (keempat tersangka baru) turut membantu (penganiyaan hingga tewas terhadap dua korban tersebut)," ucap perwira melati dua itu.
Dengan begitu, hasil penyidikan sementara di Polres Nias, menyebutkan pengroyokan dilakukan seluruh tersangka menyebabkan tewasnya korban. Sementara itu, korban tewas diketahui karena penganiyaan dengan menggunakan pisau dan batu.
Di jasad kedua korban terdapat lebam sekujur tubuh akibat pemukulan dan benda tumpul yang dilakukan tersangka, dan juga terdapat luka tikaman dari pisau pelaku.
"Dari perkembangan kasus ini, ada penambahan tersangka empat orang lagi. Sehingga sampai saat ini Polisi menetapkan lima orang tersangka," kata kembali MP Nainggolan.
Sedangkan penyebab penganiyaan hingga tewas, karena wajib pajak Agusman kalap mendengar tagihan tunggakan pajaknya dari tahun 2010 berkisar Rp14 miliar. (ase)