Politikus Gerindra Diperiksa KPK Terkait Suap Damayanti

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fary Djemi Francis siang ini, Kamis, 14 April 2016.

Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Fary akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan koleganya di Komisi V yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti.  "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk.
 
Fary terlihat sudah tiba memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.00 WIB. Namun dia tidak memberikan komentarnya terkait pemeriksaannya kali ini.
 
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Damayanti. Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir diduga telah memberikan suap hingga SGD404,000 agar perusahaannya dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Maluku.
 
Damayanti bersama dua rekannya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin diduga menerima suap masing-masing SGD33,000. Selain itu, Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar SGD305,000 kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
 
Saat ini, KPK tengah mengembangkan kasus tersebut. KPK menduga adanya suap dalam pelaksanaan proyek di wilayah lain.
 
Pelaksana haria Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengakui pihaknya memang tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya dugaan suap proyek di kawasan lain.
 
"Saya rasa itu juga masih kita kaji kalau kewenangan-kewenangan dari orang yang kita periksa itu termasuk ke wilayah-wilayah yang lain. Kami akan mengkaji kemungkinan apakah praktek yang sama atau dugaan-dugaan suap itu juga dilakukan untuk proyek di tempat lain," kata Yuyuk.
 
Yuyuk menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait pengembangan kemungkinan tersebut. Termasuk memeriksa pihak dari DPR terkait hal tersebut.
 
"Kami memang sedang melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut, karena itu kami melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi V itu. Jadi ini masih ada kemungkinan penyidik mengembangkan kasusnya dan melakukan pengembangan selanjutnya," kata dia.
 
Yuyuk tidak menampik jika pengembangan juga dilakukan dari keterangan Damayanti yang sempat menyebut adanya sejumlah pihak yang turut menikmati uang suap. Keterangan tersebut juga membuka peluang adanya kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus itu.
Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Politikus PDIP Menangis
 
"Pasti kami akan ikut mendalami (keterangan Damayanti) juga karena kita juga follow the money. Jadi orang-orang yang ada dalam aliran uang suap dalam rangkaian kasus itu kami akan mendalanminya," ujar Yuyuk. (ase)
Damayanti: Proyek di Kementerian PUPR Ada Kode Kepemilikan
Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020