Ditagih Rp14 Miliar, Alasan Agusman Bunuh Pegawai Pajak
- Reuters
VIVA.co.id – Penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara. Kepolisian dari Polres Nias menyebutkan, Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45 tahun) menunggak pajak sejak tahun 2010 hingga 2016.
"Untuk besarnya tagihan pajaknya berkisar Rp14 miliar dari tahun 2010. Sehingga tersangka (Agusman) kalap dengan tagihan itu," ujar Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Rabu malam, 13 April 2016.
Namun, untuk keseluruhannya, MP Nainggolan menunggu satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias yang tengah mendalami motif lainnya dalam kasus yang menewaskan Parado Toga Fransriano Siahaan (30 tahun) sebagai Juru sita Penagihan Pajak, KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (35 Tahun) selaku security merangkap sebagai tenaga honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Gunungsitoli.
"Seluruh tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polres Nias," kata dia.
MP Nainggolan menjelaskan, empat tersangka baru dalam kasus ini, yakni AZAA (17 tahun), Desama Lahagu alias Dedi (22 tahun), MG alias R (18 tahun), dan Bedali Lahagu alias Ama Yusu (43 tahun).
Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Sedangkan, tersangka sebelumnya, Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45 tahun).
"Dari perkembangan kasus pembunuhan pegawai Pajak yang di Nias dan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilaksanakan Polres Nias pada hari ini, ada penambahan tersangka empat orang lagi. Sehingga sampai saat ini Polisi menetapkan lima orang tersangka," ucap dia.
Seperti diberitakan, dua petugas pajak tewas, yakni Parado Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase (35 Tahun) dibunuh oleh para pelaku saat melakukan tugasnya di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, Selasa siang, 12 April 2016, sekitar pukul 11.30 WIB.
Salah satu tersangka merupakan seorang wajib pajak bernama Agusman, yang diduga kalap dan terkejut, karena ditagih pajak mencapai Rp14 miliar.
Saat itu, kedua petugas menyambangi rumah pelaku di jalan Jalan Yosudarso Desa Hilihao Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara untuk menagih pajak kepada pelaku senilai Rp 14 miliar.
Selanjutnya, pelaku merupakan pengusaha jual beli karet, menyuruh kedua petugas pajak itu untuk menunggu sebentar. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan pisau dan bersama pelaku lainnya, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.