Anggota DPRD Bangkalan Divonis Bebas dari Pencabulan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) dan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harus gigit jari. Pengungkapan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum DPRD Bangkalan, Aldi Alfarisi alias Kasmu, kandas di meja hijau. Terdakwa divonis bebas.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Musa Arief di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu sore, 13 April 2016. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Meminta jaksa merehabilitasi nama, harkat dan martabat terdakwa," katanya dalam amar putusan.
Vonis bebas itu jomplang jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki, menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hakim Musa mementalkan dakwaan jaksa dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, korban dan orangtua korban (pelapor) mencabut keterangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan di Kepolisian.
Dalam sidang korban mengaku tidak terjadi persetubuhan sama sekali yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya. "Dalam sidang korban mengaku tidak terjadi persetubuhan dilakukan terdakwa terhadap korban. Saksi korban mencabut BAP," kata Efran Basuning, Humas PN Surabaya.
Menanggapi vonis bebas itu, jaksa Rahmat Hari Basuki langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. "Saya sudah buat laporan ke pimpinan dan kami langsung menyatakan kasasi," katanya kepada VIVA.co.id.
Dijelaskan dalam dakwaan, perkara ini bermula ketika Polda Jatim mengusut peristiwa penembakan aktivis antikorupsi Bangkalan, Mathur Khusairi pada Januari 2015 lalu. Mulanya polisi menduga terdakwa Kasmu terlibat dalam peristiwa penembakan itu.
Tim Cobra Jatanras Polda Jatim yang menemukan terdakwa tengah menginap di Hotel Oval Surabaya, pada Senin malam, 2 Februari 2016. Saat digerebek, ia dilaporkan polisi sekamar dengan seorang ladies club, gadis di bawah umur. Polisi tak menemukan bukti terdakwa terlibat penembakan aktivis. Tapi terdakwa lalu dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.