Mendagri: Tertangkap Tangan KPK, Pejabat Harus Mundur
- danar dono/VIVA
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan siap mundur apabila dirinya terjerat kasus korupsi atau kasus narkoba. Hal itu dia nyatakan untuk memberi contoh kepada seluruh kepala daerah yang berada dalam naungan Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sendiri misal, saya lagi apes kena suap ya langsung berhenti. Makanya Bupati yang tertangkap tangan OTT suap, tanpa menunggu terdakwa ya mohon maaf (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu, 13 April 2016.
"Kalau dia tersangka, terdakwa ya kita bantu secara hukum, tunggu proses hukumnya sampai berkekuatan tetap. Tapi kalau OTT ya mohon maaf," katanya menegaskan.
Karena itu, Tjahjo mendorong kepala daerah yang tertangkap tangan tersangkut korupsi atau narkoba agar mundur dari jabatannya, demi nama baik institusi dan daerah.
"Kalau yang pejabat daerah syukur dia punya nurani. Saya bersalah demi menjaga nama baik daerah, nama baik institusi, lebih baik mundur," kata dia.
Jika tidak mundur, Tjahjo menegaskan akan mencopot kepala daerah tersebut.
"Kalau tidak ya terpaksa ya pemimpinnya yang harus memberhentikan. Saya sebagai Mendagri, atasannya ya harus saya berhentikan," tegas politisi senior PDIP tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan mencopot Bupati Subang Ojang Suhandi usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 10 April 2016, karena korupsi dana BPJS Kesehatan.
Menurut Tjahjo jika dugaan kasus korupsi biasa dirinya masih bisa mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karenanya harus menunggu putusan pengadilan.
Akan tetapi berbeda dengan OTT yang sudah didapatkan buktinya, sehingga bisa dipastikan bersalah. Maka kata Tjahjo, kepala daerah yang demikian sudah pasti akan dia copot dari jabatannya.
"Mencermati dinamika yang ada dan semakin terbuka. Dimana parpol juga langsung pecat kader yang tertangkap tangan, saya akan buat kebijakan yang sama. Saya berhentikan."
(mus)