Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberi keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pengawasan terhadap jaksa sampai tingkat bawah. Ini mengingat adanya dua jaksa Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya pengawasannya ditingkatkan. Selama ini ada pengawasan, tapi jaksa kan begitu banyak," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Menurut Prasetyo, mengambil pelajaran dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Jawa Tengah yang ditangkap, dengan pengawasan lebih ketat maka hal itu tidak akan terulang lagi. Sebab, ini akan berdampak pada citra Korps Adhyaksa.

"Bagaimanapun, yang kita inginkan tidak ada jaksa yang menyimpang dan melakukan tugasnya sebagai jaksa. Kita juga tidak menghendaki itu terjadi, harus dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara itu, perkara yang sedang diusut oleh KPK, dia mengaku tidak akan mencampuri.

"Ya sekarang (diusut) KPK silakan. KPK punya bukti. Bahkan kita koperatif. Yang jaksa Jawa Tengah itu pun kita antar sendiri (ke KPK)," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya DVR dan FN adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian OJS (Bupati Subang), JAK dan LM (istri JAK), selaku pihak pemberi suap.

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

(mus)