Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Bakal Dicopot?
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung bakal mencopot jabatan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN), yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga telah menerima suap untuk pengaman kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Subang pada tahun 2014, yang ditangani Kejati. Saat itu, Fahri merupakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara Devi anggotanya.
"Ya nanti (dicopot)," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.
Politukus Partai Nasdem ini menuturkan, dalam proses pencopotan Korps Adhyaksa tersebut melalui proses yang sudah ditentukan. "Kan ada tahapanya, ada prosedurnya," katanya menambahkan.
Meski demikian, Prasetyo menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus ini untuk diusut lebih dahulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Biarkan sekarang ditangani KPK dulu, kita tidak akan mencampuri."
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya DVR dan FN adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian OJS (Bupati Subang), JAK dan LM (istri JAK), selaku pihak pemberi suap.
(mus)