Nelayan Mengadu, Komisi IV DPR Surati Presiden Jokowi

Perahu nelayan. Foto ilustrasi
Sumber :
  • REUTERS/Tim Wimborne

VIVA.co.id – Puluhan nelayan mendatangi kompleks parlemen untuk menyampaikan keberatan atas Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) kepada Komisi IV DPR RI.

Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti itu membuat seluruh nelayan susah mencari nafkah. Bahkan tak sedikit para nelayan yang dipenjara karena nekat melaut.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan, akan membahas masalah tersebut dengan Menteri Susi. Dan mengrim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Ahok Nilai Putusan PTUN Tak Pengaruhi Reklamasi Pulau G

"Presiden harus memahami nasib para nelayan ini, mereka hanya ingin mengisi perut tetapi malah dipenjarakan," kata Daniel di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Politisi PKB ini meminta, Presiden Jokowi melihat kondisi nelayan di lapangan. "Jangan hanya melihat media dan survei yang selalu dipaparkan oleh ibu Susi bahwa para nelayan mengalami peningkatan kesejahteraan," paparnya.

Agung Podomoro Kecewa Gugatan Izin Reklamasinya Dikabulkan

Sementara itu perwakilan nelayan dari Lamongan, Agus Mulyono menyampaikan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi membuat seluruh nelayan susah mencari nafkah. "Kami hanya ingin mencari makan. Kami tidak maling," ujarnya.

Agus menambahkan, sudah hampir satu tahun nelayan merasa kesulitan. Hal ini karena implementasi dari peraturan Menteri Susi tidak memberi solusi.

"Semestinya kalau melarang kerja ada solusinya, dikasih gaji, anak-anaknya diberikan pendidikan, jutaan nasib nelayan jika dibiarkan begini sebaiknya penjarakan saja semua nelayan di Indonesia."

(mus)

Jumpa pers Walhi. (Foto iustrasi).

Walhi Optimistis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Teluk Jakarta

Sidang putusan reklamasi Teluk Jakarta diputus Kamis besok.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2017