La Nyalla Tersangka Lagi, Pengacara: Ini Bukan Lagi Hukum
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Tim pengacara La Nyalla Mattalitti bereaksi atas diterbitkannya kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka atas klien mereka dalam kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim oleh Kejaksaan provinsi setempat. Keputusan itu dinilai merusak sistem penegakan hukum.
Amir Burhanudin, salah satu kuasa hukum La Nyalla, menjelaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka lagi mencederai sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebab, pengadilan telah dua kali mengabulkan praperadilan yang diajukan pihak Kadin Jatim dan La Nyalla.
Â
"Kasus ini sudah ditutup, hakim juga menegaskan itu," kata Amir Burhanudian di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Rabu petang, 13 April 2016. "Menurut saya, ini sudah bukan lagi sikap penegakan hukum,"
Amir juga heran sprindik baru dikeluarkan Kejaksaan hanya beberapa jam setelah praperadilan La Nyalla diputus oleh pengadilan. Itu menegaskan bahwa Kejaksaan melanggar aturan dan ketentuan yang ada, yakni KUHAP. "Setidaknya baca dulu secara cermat putusan praperadilan, baru mengambil sikap," ujarnya.
Amir mengaku pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar mengambil sikap atas langkah Kejati Jatim yang dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan. "Tim kami sudah ada yang di Jakarta, meminta Kejagung agar menertibkan anak buahnya di Kejati Jatim," tegas Amir.
Jika gagal di Kejagung, lanjut dia, tim pengacara La Nyalla akan mengirim surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo agar ikut campur menyelesaikan polemik hukum dalam kasus La Nyalla. "Karena apa yang dilakukan Kejati Jatim merusak sistem penegakan hukum," terang Amir.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat. Di hari yang sama Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan tersangka atasnama La Nyalla Mattalitti bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama.
Dua surat yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah hakim praperadilan PN Surabaya membatalkan surat penetapan tersangka La Nyalla yang dikeluarkan pertengahan bulan Maret lalu.
"Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, di kantor Kejati Jatim, Surabaya. (ren)