KPK Seharusnya Bisa Jerat Penerima Suap PT Brantas Abipraya

Ilustrasi/Tim Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah bisa menetapkan pihak yang diduga sebagai penerima suap dari PT Brantas Abipraya.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 3 orang, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap serta Marudut sebagai pihak yang diduga sebagai perantara.

Ketiga orang itu ditangkap KPK sebelum uang berpindah tangan ke pihak yang diduga sebagai penerima. Saat ini, KPK menjerat para tersangka dengan sangkaan penyuapan atau percobaan.

Dilepas KPK, MA Akan Rehabilitasi Nama Baik Ketua PN Medan

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga mantan jaksa, Adnan Paslyadja mengatakan, percobaan penyuapan itu terjadi jika terdapat penolakan dari sisi internal. Misalnya, calon penerima menolak atau pihak pemberi membatalkan niatnya untuk memberi.

Namun jika misalnya penyampaian uang itu gagal lantaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bocor, maka Adnan menyatakan calon penerima sudah bisa dijerat. Kendati uang belum tersampaikan.

KPK Tangkap Hakim di Medan

"Itu kena, (calon penerima) tetap kena," ujar Adnan di Gedung KPK, Rabu, 13 April 2016.

Adnan mengakui bahwa untuk membuktikan ada penerima suap dalam kasus ini cukup sulit. Dia menyebut KPK perlu mencari adanya komunikasi sebelumnya terkait penyerahan uang.

"Saya kira memang paling sulit untuk menjerat si calon penerima ini. Baru bisa kalau sudah ada pembicaraan sebelumnya, umpamanya bahwa 'nanti saya akan serahkan di sana', saya akan datang ke sana, itu baru. Tapi kalau gak pernah ada penyadapan, bagaimana kita tahu dia akan menerima. Tapi kalau si pemberi pasti (kena)," tutur Adnan.

Menurut Adnan, salah satu yang perlu digali oleh KPK adalah keterangan dari pihak yang diduga akan menerima suap. Hal tersebut untuk mencari keterkaitan pemberian suap. "Sebaiknya diperiksa untuk mencari tahu keterkaitan apakah ada maksud untuk menerima suap."

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sempat angkat bicara mengenai tangkap tangan terkait kasus tersebut yang dinilai janggal lantaran tidak ada pihak penerima suap yang dijerat.

Saut menyebut bahwa pihaknya terpaksa melakukan tangkap tangan terlebih dulu sebelum uang sampai ke pihak penerima. Menurut Saut, hal tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan.

"Ada sesuatu yang harus kita lakukan, orang bilang 'oh ada jaksa', ada isu bocor. Kita enggak menafikan itu. Tapi itu akan terjadi (penyerahan uang), kemudian ada noise, istilah saya noise, sehingga kita ragu, tapi itu harus kita lakukan (penangkapan)," ujar Saut.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

(mus)

Logo Mahkamah Agung.

OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk

PN Jakarta Selatan menunggu keterangan resmi KPK

img_title
VIVA.co.id
28 November 2018