PP Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Siyono Janggal

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah, menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kepada Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang tewas setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

DPR Usulkan Dibentuknya Dewan Pengawas Densus 88

Ketua Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah Trisno Harjo, mengatakan Siyono, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2016. Sementara, Siyono dilaporkan meninggal dunia pada 9 Maret 2016, setelah sehari sebelumnya dijemput paksa.

"Itu sangat lucu. Masa menetapkan status tersangka kepada orang yang sudah meninggal dunia," ujarnya, Rabu 13 April 2016.

MUI Ingatkan Polisi Jangan Berlebihan Kepada Terduga Teroris

Tak hanya itu, Siyono juga ditangkap di musala, saat dia sedang zikir. Padahal, menurut Trisno, tidak boleh ada penangkapan di tempat ibadah, apalagi saat yang bersangkutan sedang berdoa.

"Ini sudah bukan lagi pelanggaran etik, namun sudah pelanggaran hukum acara perdata, dan ditambah tanpa adanya surat perintah penangkapan," tuturnya.

Polri Klaim Tak Ada Unsur Korupsi di Uang Kerohiman Siyono

Lebih jauh, Trisno mengatakan pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya upaya mengungkap kematian Siyono, kepada PP Muhammadiyah. Pihak keluarga saat ini hanya ingin hidup tenteram di kampung mereka.

"Namun sayangnya tindakan teror kepada keluarga Siyono hingga saat masih berlangsung," ujarnya.

Komnas HAM dan PP Muhammadiyah membeberkan hasil autopsi Siyono yang tewas di tangan Densus 88 Polri, Senin (11/4/2016)

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Siyono adalah terduga teroris yang tewas saat ditangkap Densus 88.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2017