PP Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Siyono Janggal
- Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah, menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kepada Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang tewas setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Ketua Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah Trisno Harjo, mengatakan Siyono, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2016. Sementara, Siyono dilaporkan meninggal dunia pada 9 Maret 2016, setelah sehari sebelumnya dijemput paksa.
"Itu sangat lucu. Masa menetapkan status tersangka kepada orang yang sudah meninggal dunia," ujarnya, Rabu 13 April 2016.
Tak hanya itu, Siyono juga ditangkap di musala, saat dia sedang zikir. Padahal, menurut Trisno, tidak boleh ada penangkapan di tempat ibadah, apalagi saat yang bersangkutan sedang berdoa.
"Ini sudah bukan lagi pelanggaran etik, namun sudah pelanggaran hukum acara perdata, dan ditambah tanpa adanya surat perintah penangkapan," tuturnya.
Lebih jauh, Trisno mengatakan pihak keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya upaya mengungkap kematian Siyono, kepada PP Muhammadiyah. Pihak keluarga saat ini hanya ingin hidup tenteram di kampung mereka.
"Namun sayangnya tindakan teror kepada keluarga Siyono hingga saat masih berlangsung," ujarnya.