Pengacara La Nyalla Minta Kasus Dana Hibah Kadin Dihentikan
- VIVA.co.id/Muhammad Wirawan Kusuma
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersikukuh kembali memidanakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Meski di sidang praperadilan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla sudah dinyatakan tidak sah.Â
Menanggapi rencana ini, Sumarso, tim kuasa hukum La Nyalla, menjelaskan, mestinya dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh hakim tunggal Ferdinandus, maka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim harus ditutup.Â
"Tidak ada upaya hukum apapun, kasus harus ditutup," katanya kepada VIVA.co.id, Rabu, 13 April 2016.
Sumarso menilai upaya Kejati Jatim untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim merupakan keputusan tidak tepat dan melanggar hukum.Â
"Sesuai putusan praperadilan kemarin, penyidik harus menghentikan penyidikan. Itu harus dipatuhi oleh Kejati. Kalau tidak, maka saya akan ajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan," tegas dia.
Sebelumnya, Selasa malam, 12 April 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus dana hibah Kadin Jatim. Pihaknya pun menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Maruli beralasan, penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti baru sehingga layak dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menuding, hakim di praperadilan La Nyalla timpang. "Sejak awal sidang praperadilan ada keganjilan," tudingnya.
Informasinya, sprindik baru dikeluarkan Kejati Jatim. Rabu 13 April 2016. Tapi, ketika disinggung masalah itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, tidak menjawab tegas. Dia hanya meminta agar awak media kembali datang ke kantornya sore nanti.
"Datang saja nanti pukul tiga sore, akan dijelaskan," ucapnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. La Nyalla sudah tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi dia selalu mangkir dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan negara.Â
Sementara itu, La Nyalla juga melawan Kejati Jatim dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan La Nyalla, karena menilai nebis in idem. Perkara dana hibah sudah disidangkan sebelumnya, sehingga tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.