Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmaji mengatakan, pemerintah telah membuat berbagai regulasi guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Meski pada akhirnya, banyak juga kepala daerah yang masih terjerat korupsi.
Karena itu, saat ini orientasi yang dilakukan pemerintah guna mencegah korupsi adalah menggunakan pendekatan para istri kepala daerah.
Harapannya, istri-istri kepala daerah tersebut bisa mengingatkan suaminya akan sanksi-sanksi yang bisa diberikan jika melakukan tindak pidana korupsi.
"Kan ada pengarahan dari Presiden ke kepala daerah dan istri-istrinya. Harapannya istri-istri bisa ingatkan suaminya akan sanksi-sanksi yang ada jadi takut korupsi," ungkap Dodi.
Seperti diketahui, Bupati Ojang Suhandi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 10 April 2016 kemarin. Ojang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 528 juta di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tak hanya itu, Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman harus membuang mimpinya menjadi orang nomor satu di kabupaten itu. Suparman seharusnya akan dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu pada 19 April mendatang.
Apesnya, belum sempat dilantik, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau itu menjadi tersangka kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Suparman disangka bersama-sama menerima uang suap atau sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta dalam pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan 2015.