Ditahan KPK, Kemendagri Beri Sanksi Bupati Subang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Subang, Ojang Suhandi sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan perkara korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Politikus PDIP tersebut juga langsung ditahan usai diperiksa secara intensif.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmaji, menegaskan bahwa Kemendagri akan memberikan sanksi kepada petahana tersebut.
Sanksi itu, kata Dodi, pelarangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.
"Misal bupati Subang itu untuk penyidikan ditahan, maka dia bisa disanksi dilarang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah," ujar Dodi melalui pesan singkatnya, Rabu 13 April 2016.
Menurut Dodi, sanksi itu belum pada tahap pemberhentian sementara. Baru pada pembatasan kewenangan saja.
Setelah itu, kata Dodi, jika berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka bupati tersebut akan langsung bisa dinonaktifkan sementara. "Jadi, saat dikirim ke pengadilan berkasnya, dia akan diberhentikan sementara. Nanti kan tinggal angkat plt, wakilnya kan ada," ujar Dodi.
Seperti diketahui, Bupati Ojang Suhandi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016. Ojang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana BPJS Kesehatan sebesar Rp528 juta di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Diduga, uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, terhadap Jajang Abdul Kholik, kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang tak lain merupakan suami Leni Marliani dalam perkara tersebut menjadi ringan.
Suap juga diduga diberikan terkait rencana penuntutan (rentut) yang akan diajukan jaksa di persidangan, sehingga nama bupati Subang tidak turut serta dalam kasus ini.
Ojang diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut.
Atas perbuatannya itu, Ojang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.