Politikus Demokrat Michael Wattimena Diperiksa KPK
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Michael Wattimena, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 13 April 2016.
Politikus Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Indonesia bagian timur.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Michael akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan koleganya di Komisi V yang telah menjadi tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk saat memberi konfirmasi, Rabu, 13 April 2016.
Michael pagi ini memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB. Namun dia tidak bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini.
Bersama dengan Michael, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni, Miftachul Munir dan Rieza Setiawan. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Damayanti. Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebelumnya diduga telah memberikan suap kepada Damayanti hingga SGD404 ribu agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek di Kementerian PUPR.
Damayanti bersama dua rekannya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin diduga menerima suap masing-masing SGD33 ribu. Selain itu, Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar SGD305 ribu kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305 ribu kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK dan uang tersebut disita penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. (ase)