KPK Periksa Nama-nama yang Disebut oleh Sanusi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Pemanggilan terhadap sejumlah saksi itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Ketua Komisi D DPRD yang telah menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Sanusi memang menyebut sejumlah nama dalam pemeriksaannya.
"Sebagian besar dari mereka yang dipanggil KPK disebut langsung namanya oleh Sanusi dalam pemeriksaan," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu 13 April 2016.
Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini juga berasal dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang terkait revisi perda tentang reklamasi.
Terkait kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari pihak DPRD, KPK telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma, Anggota Baleg DPRD DKI, Mohamad Sangaji serta Kepala Sub Bagian Raperda DKI Jakarta, Dameria Hutagalung.
Sementara dari pihak pemerintah provinsi, KPK telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Penyidik KPK lalu menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, Karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.