Praperadilan La Nyalla Diterima, Ini Kata Jaksa Agung
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan praperadilan tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur, dengan hibah Kadin setempat, La Nyalla Mattalitty.
Meskipun La Nyalla bebas atas penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapi Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Biar nanti sampai kapan pun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap keluarkan sprindik baru lagi, biar kita lihat nanti ujungnya bagaimana," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 12 April 2016.
Dia menuturkan, putusan praperadilan bukan akhir dari segalanya dalam menjerat Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
"Kami dukung Kejati Jatim, lagi pula praperadilan kan bukan akhir dari segalanya," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus mengabulkan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim, dengan hibah Kadin setempat. Hakim menilai, penetapan tersangka atas La Nyalla tidak sesuai prosedur.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata hakim Ferdinandus dalam amar putusannya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (asp)