La Nyalla Girang Menang Gugatan Praperadilan

Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti (tengah).
Sumber :
  • Antara/ Bhakti Pundhowo
VIVA.co.id - Sumarso, tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, mengaku langsung mengabari kliennya atas dikabulkannya praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. La Nyalla, katanya, girang dengan hasil sidang itu.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
"Sudah saya kabari (La Nyalla Mattalitti) melalui komunikasi telepon. Beliau senang," kata Sumarso dihubungi melalui telepon oleh wartawan pada Selasa, 12 April 2016. VIVA.co.id berusaha mengonfirmasi langsung ke La Nyalla namun nomor ponselnya tidak aktif.
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
 
Sumarso mengatakan, jika terpaksa pihaknya akan menyurati Kejaksaan agar mencabut status tersangka La Nyalla setelah praperadilan dikabulkan hakim. Dia juga akan menyurati Kantor Imigrasi agar mengaktifkan kembali paspor La Nyalla yang sudah dicabut. 
Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung
 
"Tapi seharusnya tanpa diminta status tersangka gugur demi hukum. Status DPO (daftar pencarian orang/buron) juga gugur dan paspornya berfungsi lagi. Itu tanggung jawab Kejaksaan, tidak perlu kami minta," kata Sumarso.
 
Dia memastikan La Nyalla akan pulang ke Indonesia begitu pemblokiran paspor miliknya dicabut oleh Kantor Imigrasi. "Kalau sekarang, kan, belum bisa pulang, paspornya dicabut," ujar Sumarso.
 
Seperti diketahui, hakim tunggal PN Surabaya mengabulkan praperadilan La Nyalla. Hakim menyatakan penyidikan kasus hibah Kadin Jatim dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla oleh Kejati Jatim tidak sah. Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi akan mengajukan kasasi putusan itu atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya