Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Jaksa Fahri Nurmallo, tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi akhirnya dibawa ke KPK, Selasa, 12 April 2016. Fahri tiba di KPK dengan didampingi tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut. "(Fahri) sudah berada di KPK," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya.
Saat ini, Fahri masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK secara intensif. Kendati tidak turut tertangkap tangan, KPK telah menemukan keterlibatan Fahri dalam kasus tersebut sehingga telah menetapkannya sebagai tersangka.
Fahri diketahui merupakan ketua tim jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan korupsi BPJS Subang tahun 2014. Dia bersama rekannya, Devianti Rochaeni diduga telah menerima suap terkait pengamanan kasus tersebut.
Suap tersebut diberikan dari Jajang Abdul Khoir yang merupakan terdakwa kasus BPJS tersebut. Suap diberikan melalui istrinya yang bernama Lenih Marliani. Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan Jaksa terhadap Jajang dalam perkara tersebut menjadi ringan.
Namun, Bupati Subang, Ojang Sohandi diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut. Kini, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ase)