Terjerat Kasus, Kejagung Segera Serahkan Jaksanya ke KPK
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dua diantara mereka tercatat berasal dari pihak Kejaksaan, yakni Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Keduanya diduga telah menerima suap untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BPJS Subang tahun 2014 yang tengah ditangani Kejati. Pada kasus tersebut, Fahri merupakan tim Jaksa Penuntut Umum sementara Devi adalah anggotanya.
Saat ini, KPK baru menangkap Jaksa Devi beserta beberapa pihak lainnya. Sementara Fahri diketahui belum ditangkap, lantaran saat ini telah pindah tugas ke Jawa Tengah.
"FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, minggu sebelumnya dipindahkan ke Jateng, Semarang. FN ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus dan FN sudah dimutasi ke Jateng," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa 12 April 2016.
Agus menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait hal tersebut. Bahkan Agus menyebut pihak Kejaksaan akan menyerahkan secara langsung Fahri kepada pihak KPK.
"Ada janji dari Pak JAM Was membawa yang bersangkutan ke KPK," kata Agus.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Fahri Nurmallo, setelah dinyatakan sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi BPJS Subang.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Widyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Namun, Widyo tak merinci lebih detail mengenai hasil pemeriksaan Jaksa Fahri yang menerima suap tersebut. "Ya nanti hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain jadi merupakan satu paket semuanya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya DVR dan FN adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian OJS (Bupati Subang), JAK dan LM (istri JAK), selaku pihak pemberi suap. (ren)