Ditahan KPK, Bupati Subang Minta Maaf

Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Bupati Subang, Ojang Sohandi, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 12 April 2016. Ojang dinyatakan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ojang yang ditangkap KPK sejak kemarin itu menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 16.16 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye.

Ojang enggan berkomentar banyak mengenai perkara yang menjeratnya tersebut. Dia hanya meminta maaf pada masyarakat Subang.

"Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang, dan juga saya mohon maaf," kata Ojang.

Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus ini. Yuyuk menyebut Ojang akan ditahan di Polres Jakarta Timur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata dia.

Pada kasus ini, Ojang Sohandi bersama dengan Leni Marliani dan Jajang Abdul Kholik disangka telah memberikan suap kepada dua orang jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Suap diberikan terkait pengamanan penanganan perkara korupsi BPJS oleh Kajati Jabar yang menjerat Jajang yang tak lain merupakan suami Leni. Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan Jaksa terhadap Jajang dalam perkara tersebut menjadi ringan.

Namun Ojang diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut.

Kelimanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Leni ditahan di Rutan Pondok Bambu sementara Devi akan ditahan di Rutan KPK.

Untuk dua tersangka lainnya, Jajang diketahui tengah menjalani penahanan Kejati Jabar lantaran sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sedangkan Jaksa Fahri hingga saat ini belum ditangkap KPK. (ren)

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye