Kejaksaan Disarankan Kasasi Praperadilan La Nyalla

Sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memahami pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (termohon) kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti, pemohon praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin setempat.

Humas PN Surabaya, Efran Basuning mengatakan, bagaimanapun putusan tersebut harus dipatuhi oleh Kejaksaan. Apalagi, praperadilan kasus hibah Kadin sudah diajukan dua kali dan dua-duanya dikabulkan hakim.

"Putusan praperadilan tadi menegaskan praperadilan yang pertama. Jadi, case closed (kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup)," kata Efran kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa, 12 April 2016.

Efran menyarankan, Kejaksaan menggunakan jalur hukum yang sudah ada untuk mementahkan putusan praperadilan La Nyalla di pengadilan tingkat pertama, jika memang tidak puas. "Putusan tadi belum inkracht, lakukanlah upaya hukum, setidak-tidaknya kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.

Menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru seperti disampaikan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menurut Efran merupakan pembangkangan hukum. Dia menyebut itu bukan penegakan hukum. "Itu arogansi kekuasaan," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Jatim atas dikabulkannya praperadilan La Nyalla oleh pengadilan. "Nanti saja akan dijelaskan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menang.

Berdalih Mencari La Nyalla, Jaksa Tak Hadiri Praperadilan

(mus)