Tangkap Jaksa, KPK Tak Perlu Izin Kejaksaan Agung

Ilustrasi/Tim Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memerlukan izin dari Kejaksaan Agung jika akan melakukan penangkapan terhadap oknum di lembaga tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan, lembaganya bekerja berdasarkan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus (lex specialis).

"Karena KPK bergerak sesuai dengan UU KPK dan UU KPK tidak perlu mendapat izin Kejaksaan Agung dan kami menjalankan itu sebagai lex spesialis," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Selain itu, Syarief juga membantah tudingan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPK saat melakukan tangkap tangan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurut Syarief, Tim Satgas telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan dalam KUHAP.

"Tidak ada terjadi kesalahan prosedur karena tim yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP dalam menjalankan tugas kemarin," ujar Syarief.

Terkait penggeledahan yang sempat disoroti oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Syarief pun membantahnya. Menurut dia, institusinya tidak melakukan penggeledahan di kantor Kejati Jabar. Lantaran Jaksa Devi secara jujur menyerahkan uang yang diterimanya dari Leni Marliani kepada KPK.

"Sebenarnya tidak ada penggeledahan, karena ditanya DVR itu yang sukarela menyerahkan uang, petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM kepada dia tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ," kata Syarief.

Bupati Subang, Ojang Sohandi bersama dengan Leni Marliani dan Jajang Abdul Kholik disangka telah memberikan suap kepada dua orang jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar

Suap diberikan terkait pengamanan penanganan perkara korupsi BPJS oleh Kajati Jabar yang menjerat Jajang yang tak lain merupakan suami Leni. Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan Jaksa terhadap Jajang dalam perkara tersebut menjadi ringan.

Namun Ojang diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut.

Tiba di Bandara Soetta, Gubernur Sulsel Langsung Dibawa ke Gedung KPK

(mus)

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022