Selain Suap, Bupati Subang Juga Disangka Terima Gratifikasi
- Website Resmi Pemerintah Kabupaten Subang
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengarahkan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan diduga menerima gratifikasi.
Dugaan tersebut mencuat, setelah KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta di mobil Ojang, saat dia ditangkap di Subang.
"Tim menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menambahkan, pihaknya masih mendalami motif penerimaan uang tersebut, termasuk mencari pihak pemberi gratifikasi kepada Ojang.
"Uang yang didapat di mobil OJS masih sedang dipelajari, apakah janji berhubungan dengan kasus atau tidak, tapi nanti akan diberikan update (perkembangannya)," kata Syarif.
Atas perbuatannya itu, Ojang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ojang diduga memberikan suap sebesar Rp528 juta, pada dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menangani kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Suap diduga diberikan terkait rencana penuntutan (rentut) yang akan diajukan jaksa di persidangan ini, sehingga nama Bupati Subang tidak turut serta dalam kasus ini. Selain itu, untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik.
(ren)