Pengadilan Surabaya: Kasus La Nyalla Ditutup

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, di Surabaya pada Selasa, 12 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang sempat menjerat La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka berimbas pada ketidakharmonisan dua institusi penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saling sindir.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
 
Sindiran keras terhadap Kejaksaan disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Surabaya, Efran Basuning, kepada wartawan saat diminta keterangan atas dikabulkannya praperadilan La Nyalla oleh hakim tunggal, Ferdinandus, pada Selasa, 12 April 2016. 
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla
 
"Dengan dikabulkannya praperadilan pemohon, case closed (kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup)," kata Efran.
Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung
 
Dia adalah hakim yang menyidangkan praperadilan kasus Kadin Jatim sebelumnya, yang dimohonkan Diar Kusuma Putra, dan dikabulkan pengadilan. "Karena sudah dua kali praperadilan dan semua dikabulkan."
 
Efran menjelaskan, dalam memutus praperadilan La Nyalla, hakim mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon. "Berdasarkan keterangan saksi, sudah ada pengembalian kerugian negara pada tahun 2012. Terlepas dari temuan materai tahun 2014 pada kuitansi, tapi saksi bilang uang hibah sudah dikembalikan," ujarnya.
 
Efran menampik hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan tidak mengindahkan keterangan saksi dari termohon. Menurutnya, saksi fakta dari Kejaksaan ditolak karena penyidik bagian dari termohon. "Bukan karena timpang, karena memang enggak bisa saksi fakta bersaksi.”
 
Dia bereaksi keras atas peringatan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, yang akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Menurutnya, itu sikap pembangkangan hukum. "Itu hak Kejaksaan. Tapi saya kira itu bukan lagi penegakan hukum. Itu apriori kekuasaan, arogansi kekuasaan," ujarnya.
 
Pernyataan Efran itu membalas pernyataan Maruli yang sebelumnya menilai hakim yang menyidangkan praperadilan La Nyalla miring karena menolak dua saksi fakta dari Kejaksaan. 
 
"Ini janggal, hakimnya miring. Bagaimana bisa menolak saksi fakta dari kami, padahal di sidang praperadilan kasus lain saksi fakta diterima," katanya pada Jumat malam, 8 April 2016.
 
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka dan menang.
 
(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya