Pengacara: La Nyalla Sekarang Merdeka, Dia Akan Pulang
Selasa, 12 April 2016 - 13:32 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Pengacara La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bahmid,. menyatakan, bahwa kliennya sudah tidak lagi berstatus tersangka dan buronan. Ia memastikan, La Nyalla akan pulang ke Indonesia dari tempat persembunyiannya yang diduga berada di Singapura.
"Klien (La Nyalla Mattalitti) sekarang orang merdeka, insya Allah beliau akan pulang (ke Indonesia)," kata Fahmi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 12 April 2016.
Menurut Fahmi, segala implikasi hukum dari penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur otomatis gugur. Begitu juga pencegahan berpergian ke luar negeri dan penetapan sebagai buronan.
Fahmi meminta, Kejaksaan merehabilitasi nama La Nyalla setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dan buronan atas dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan dana hibah Kadin setempat. "Saya minta Kejaksaan merehabilitasi nama klien kami dan menghentikan pengusutan kasus ini.”
Kejaksaan Tinggi Jatim belum bisa dimintai tanggapan atas dikabulkannya praperadilan dan terhapusnya status tersangka atas La Nyalla. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Hardiana, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romy Arizyanto, tidak merespons pertanyaan singkat yang dikirim VIVA.co.id.
Pada Jumat malam, 8 April 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru jika hakim mengabulkan praperadilan La Nyalla. "Kami keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, kami tetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka. Itu bisa, mudah, kok," ujarnya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla kemudian menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Tinggi Jatim belum bisa dimintai tanggapan atas dikabulkannya praperadilan dan terhapusnya status tersangka atas La Nyalla. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Hardiana, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romy Arizyanto, tidak merespons pertanyaan singkat yang dikirim VIVA.co.id.