Kapolri Belum Tentukan Hukuman Densus yang Tewaskan Siyono

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id –  Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mengusut anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang diduga berkelahi dengan terduga teroris Siyono hingga meninggal dunia.

Tengok Cara Kapolri Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, hasil pemeriksaan Propam Polri kepada anggota Densus 88 Antiteror belum ditentukan, apakah akan dikenakan sanksi pidana atau hanya kode etik saja.

"Sangat tergantung dari pelanggarannya nanti. Kan Propam juga melakukan pemeriksaan apakah itu pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran pidana," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2016.

Badrodin juga enggan menyimpulkan lebih dini mengenai sanksi kepada anggota Densus yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Kita lihat, kan ada pembelaan diri. Misal kita mau melakukan penangkapan, lalu kita dilawan, ditembak, terus pasti kan ditembak duluan," katanya beralasan.

Sebelumnya, Siyono, 33 tahun, terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016.

Tewasnya Siyono menurut Kepolisian karena pria yang berusia 37 tahun itu berusaha melakukan perlawanan terhadap aparat di dalam mobil yang membawanya.

Baca juga:

Kapolri Perintahkan Jajaran Bayar dan Laporkan Pajak

(mus)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Anggota Brimob, Ingat Baik-baik Pesan Kapolri Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka rapat kerja teknis (rakernis) Korps Brimob Polri tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022