Kemendagri Siapkan SK Plt Gubernur Kepri
- Antara
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau, sepeninggal Gubernur Kepri HM Sani yanng tutup usia pada Jumat 8 April kemarin. SK tersebut guna melanjutkan Pemerintahan Kepulauan Riau
Direktur Jenderal Bina Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Sumarsono mengatakan, nantinya Plt Gubernur Kepri akan dijabat oleh Wakil Gubernur Nurdin Basirun. SK juga akan dikeluarkan melalui radiogram Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
"Ya akan kita proses. Tapi ini etikanya satu-dua hari ini dimakamkan dulu, tapi tetap kita proses," kata Sony saat dihubungi, Selasa, 12 April 2016.
Sony menerangkan, SK Plt Gubernur Kepri akan berlaku sampai Wakil Gubernur diangkat secara definitif sebagai Gubernur Kepri. Alasannya, proses pengangkatan Wagub menjadi Gubernur definitif harus melalui proses usulan dari rapat paripurna DPRD setempat, baru kemudian dikirimkan kepada Kemendagri untuk mendapat SK dari Presiden.
"Prosesnya begitu, DPRD baru ke kita. Kita tunggu suratnya, lagian ini kan baru usai dimakamkan juga, masih berduka, tunggu dulu lah ya," katanya menambahkan.
Sony menjelaskan, proses pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif Kepri paling cepat selesai dua bulan."Kira-kira kalau semua normal ya harusnya dalam dua bulan ini, paling cepat ya," ujar dia.
Seperti diketahui, HM Sani-Nurdin adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada serentak 2015 lalu, yang dilantik pada 12 Februari 2016 di Istana Presiden.Â
HM Sani meninggal dunia di RS Abdi Waluyo Menteng Jakarta, usai sebelumnya mengeluh sesak nafas. Ia juga tak bisa menghadiri pengarahan kepala daerah dan wakil daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 lalu oleh Presiden di Istana Negara, Jumat 8 April 2016 kemarin.
(mus)