Ini Pertimbangan Hakim Menangkan Praperadilan La Nyalla
Selasa, 12 April 2016 - 12:28 WIB
Sumber :
- Marco/VIVAbola
VIVA.co.id - Hakim tunggal praperadilan La Nyalla Mattalitti, Ferdinandus, mengabulkan permohonan Ketua Kadin Jatim itu. Hakim menyatakan, penyidikan dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah.
Beberapa pertimbangan dijadikan dasar oleh hakim mengeluarkan putusannya. Secara formal, kata hakim Ferdinandus, alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim adalah bukti lama yang sudah diperoleh pada penyidikan kasus sebelumnya dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Karena itu tidak sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata hakim Ferdinandus pada Selasa, 12 April 2016.
Secara material, materi pokok perkara yang disidik oleh penyidik terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkracht pada 26 Desember 2015.
"Kerugian negara sudah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa atau terpidana Diar dan Nelson," ujar hakim Ferdinandus.
Menanggapi putusan itu, Ahmad Fauzi selaku pihak termohon menyayangkan putusan hakim mengabulkan praperadilan La Nyalla. "Alat bukti yang kami kumpulkan adalah baru, dan diperoleh sebelum penetapan tersangka atas pemohon. Langkah selanjutnya akan disampaikan pimpinan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid, meminta Kejaksaan mematuhi putusan pengadilan. Menurutnya, kasus itu sudah tidak bisa lagi diusut. "Kasus hibah Kadin Jatim harus dihentikan.”
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla kemudian menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya