Terjaring OTT, KPK Tentukan Status Jaksa dan Bupati Subang
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa secara intensif terhadap para pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin 11 April 2016.
Pada OTT itu, KPK menangkap beberapa pihak, termasuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berinisial D, serta Bupati Subang, Ojang Sohandi. Bahkan, dalam tangkap tangan itu, KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang.
Jaksa D ditangkap di kantornya pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Ojang diciduk di daerah Subang, dan telah dibawa ke Gedung KPK sejak pukul 16.00 WIB.
Setelah melakukan tangkap tangan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak tersebut. Jika ditemukan ada dugaan tindak pidana yang terjadi, para pihak yang saat ini berstatus sebagai terperiksa itu bisa saja menjadi tersangka.
Pihak KPK berjanji segera memberikan keterangan resmi terkait OTT itu. Termasuk, mengenai status para pihak yang turut ditangkap.
"Konferensi pers besok pagi (hari ini, Selasa 12 April 2016)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam pesan singkatnya. (asp)