Reklamasi Pantura Tak Dilarang, Kata Wapres

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai reklamasi Pantai Utara (Pantura) bukan hal yang dilarang. Pelaksanaan reklamasi bergantung pada analisa lingkungan, kepentingannya dan tujuan untuk tetap menjaga rakyat.

Prabowo Bakal Bertemu Jusuf Kalla, Bahas Apa?

"Jadi, Singapura reklamasi, kita juga beberapa tempat reklamasi tapi tergantung apakah sesuai analisis dampak lingkungan (amdal)-nya atau kepentingan masyarakat keseluruhan terjamin. Itu kan maknanya amdal itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin, 11 April 2016.

Saat ditanya soal nelayan yang merasa dirugikan akibat adanya reklamasi ini, ia menilai, tentang kerugian ada ukuran-ukurannya tersendiri.

Hamas Sampaikan Terima Kasih atas Peran Jusuf Kalla Bantu Palestina Selama Perang di Gaza

"Yang paling penting itu tentu semua upaya seperti begitu harus ada amdalnya. Saya tidak tahu amdalnya (reklamasi), biasanya kalau yang besar amdalnya itu di pusat. (Amda) Mesti. Amdal terbuka. Anda boleh keberatan," kata JK.

Terkait aturan yang memayungi proyek reklamasi ini, menurut JK, merupakan aturan yang memiliki posisi tertinggi. Misalnya, jika ada aturannya dalam undang-undang (UU) maka UU yang berlaku.

Sahkan Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Menkum Supratman: Kami Telah Beri Jawaban

Mengenai adanya tumpang tindih sejumlah peraturan presiden (Perpres) untuk proyek ini, JK mengatakan, pasti ada salah satu Perpres yang sudah dicabut. "Ada yang dulu dicabut baru keluarkan Perpres baru. Tapi nantilah itu," kata JK.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan proyek reklamasi Pantai Utara berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres tersebut mengatur wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai pelaksanaan reklamasi mengacu pada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perpres tersebut mengatur pelaksanaan reklamasi harus meminta persetujuan pemerintah pusat. (ren)

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025 (sumber foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

JK Temui Prabowo Bahas soal Pangan hingga Elpiji 3 Kg

Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2025