Kejaksaan 'Kebakaran Jenggot' KPK Tangkap Jaksa
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang jaksa berinisial D di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 11 April 2016. Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono angkat bicara terkait penangkapan tersebut.
"Enggak ada surat perintahnya, enggak ada berita acaranya, gimana itu. Seharusnya kan itu harus dilakukan," kata Widyo Pramono di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 11 April 2016.
Bahkan dia juga mempertanyakan terkait sumber informasi tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan tersebut.
"Saya akan baca secara baik laporannya itu. Sepanjang yang saya tahu bahwa adanya kegiatan penyitaan, penggeledahan, penyegelan itu di luar prosedur," katanya.
Widyo sendiri mengatakan bakal mempelajari terkait surat penggeledahan dan penyitaan yang dimaksudkannya.
"Apakah berita acaranya dilakukan atau tidak. Negara hukum ini harus dijaga marwah penegakan hukum yang baik. Tidak bisa asal begitu. Kami akan pelajari dulu ya," kata Widyo.
Jaksa D ditangkap oleh KPK terkait penyelewengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp685 juta. Uang tersebut merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat yang terkait proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. (ase)