Kejaksaan 'Kebakaran Jenggot' KPK Tangkap Jaksa

Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kajati DKI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang jaksa berinisial D di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 11 April 2016. Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono angkat bicara terkait penangkapan tersebut.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Enggak ada surat perintahnya, enggak ada berita acaranya, gimana itu. Seharusnya kan itu harus dilakukan," kata Widyo Pramono di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 11 April 2016.

Bahkan dia juga mempertanyakan terkait sumber informasi tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan tersebut.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

"Saya akan baca secara baik laporannya itu. Sepanjang yang saya tahu bahwa adanya kegiatan penyitaan, penggeledahan, penyegelan itu di luar prosedur," katanya.

Widyo sendiri mengatakan bakal mempelajari terkait surat penggeledahan dan penyitaan yang dimaksudkannya.

Jaksa Suap Berjumpa Terdakwa Korupsi yang Disidik di Tahanan

"Apakah berita acaranya dilakukan atau tidak. Negara hukum ini harus dijaga marwah penegakan hukum yang baik. Tidak bisa asal begitu. Kami akan pelajari dulu ya," kata Widyo.

Jaksa D ditangkap oleh KPK terkait penyelewengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp685 juta. Uang tersebut merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat yang terkait proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. (ase)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Kajati semestinya bertanggung jawab atas jajaran di bawahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2017