Sindikat Jual Beli Janin Tumbal Pesugihan Dibekuk
Senin, 11 April 2016 - 18:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id - Tiga orang sindikat jual-beli janin untuk tumbal pesugihan dibekuk aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Mereka adalah Ir (18 tahun) pelajar, Edy (25 tahun), dan Masrudin (50 tahun). Ketiganya adalah warga Bandar Lampung.
Penangkapan ketiga orang itu menambah jumlah tersangka. Polisi sudah menangkap tujuh orang tersangka untuk kasus serupa dan berarti total tersangka sebanyak 10 orang. Tiga orang yang baru ditangkap adalah jaringan yang sama dengan tujuh yang lain.
"Saat menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing," kata Kepala Sub Direktorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers di Bandar Lampung pada Senin, 11 April 2016.
Ketiga tersangka itu adalah anggota sindikat penjualan janin di Kota Bandar Lampung. Penangkapan ketiganya adalah hasil pengembangan dari penangkapan ketujuh tersangka sebelumnya di daerah Grobogan, Jawa Tengah, pada 14 Maret 2016.
"Dari ketiga tersangka yang ditangkap, tersangka berinisial Ir (18 tahun) merupakan pacar dari korban RR (16 tahun). Tersangka IR juga masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Bandarlampung," ujar Ferdyan.
Menurut Ferdyan, masih ada dua tersangka lain yang belum ditangkap dan masih buron. Mereka berinisial Ag (warga Jakarta) dan Tj (warga Jawa Tengah).
Para tersangka sindikat penjualan janin itu dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan anak tentang penculikan anak di bawah umur dan Pasal 229 KUHP tentang upaya melakukan aborsi.
Sebelumnya, Polda Lampung meringkus tujuh tersangka sindikat jual beli janin yang dijadikan tumbal pesugihan. Polisi menangkap tujuh tersangka saat sedang melakukan ritual di sebuah rumah di daerah Grobogan, Jawa Tengah, pada 14 Maret 2016.
Di tempat itu, polisi juga menemukan korban RR. Tapi kandungan korban belum sempat digugurkan. "Selain korban RR, kami juga menemukan korban lain, yakni remaja asal Pandeglang, Banten, yang dibawa para tersangka akan menggugurkan kandungannya," ujar Ferdyan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya