Praperadilan La Nyalla Diputus Hari ini, Siapa Menang?
Selasa, 12 April 2016 - 06:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Surabaya akan menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Selasa, 12 April 2016. Sidang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.
Kuasa hukum La Nyalla, Abdul Salam, berharap praperadilan yang diajukan kliennya itu dikabulkan hakim. Dengan begitu, penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Baratdianggap tidak sah dan harus dicabut secara hukum.
Pada persidangan praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum La Nyalla, Adik Dwi Putranto, mengkritisi materi hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasus korupsi hibah Kadin Jatim sudah selesai ketika Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dinyatakan bersalah dan jadi terpidana.
 "Kerugian negara sudah tidak ada," ujarnya.
Adik juga menjelaskan bahwa soal pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim Rp5,3 miliar pada tahun 2012 juga sudah dibahas pada pemeriksaan dan sidang Diar dan Nelson tahun 2015 lalu. "Bukti kuitansi yang ditunjukkan Kejaksaan itu bukti lama," kata Adik.
Tapi Adik mengakui bahwa temuan penyidik soal materai buatan tahun 2014 yang ditempelkan di kuitansi pembayaran utang hibah bertahun 2012 merupakan temuan baru dan tidak pernah disinggung saat sidang Diar. Tapi dia tetap menyalahkan keteledoran penyidik.
"Kenapa penyidik tidak lakukan pemeriksaan materai saat sidang Diar dulu?" ucapnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada persidangan praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum La Nyalla, Adik Dwi Putranto, mengkritisi materi hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasus korupsi hibah Kadin Jatim sudah selesai ketika Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dinyatakan bersalah dan jadi terpidana.