Pembebasan WNI Sandera Abu Sayyaf Masih Kewenangan Filipina
- Ist
VIVA.co.id - Proses pembebasan 10 anak buah kapal Pandu Brahma 12 yang disandera kelompok milisi Abu Sayyaf terus dilakukan oleh pihak keamanan Filipina.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pembebasan warga negara yang disandera itu sepenuhnya masih diserahkan kepada pemerintah Filipina. Meskipun begitu, Kementerian Luar Negeri terus melakukan upaya komunikasi dengan Filipina.
"Itu diserahkan sepenuhnya pada Pemerintah Filipina. Kita minta melalui Menteri Luar Negeri, menyampaikan, paling utama keselamatan WNI," kata Badrodin Haiti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 April 2016.
Menurut Badrodin, dalam konstitusi, Filipina tidak memperbolehkan pasukan tentara asing melakukan operasi di wilayah mereka, guna melakukan pembebasan 10 WNI. Pasukan keamanan Indonesia mengalami kendala melakukan pembebasan dikarenakan ketentuan tersebut.
"Ini sulit dipenuhi sehingga tidak memungkinkan pasukan Indonesia masuk," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Badrodin, kondisi keberadaan 10 awak kapal tersebut masih ditahan oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Kelompok militan Abu Sayyaf membajak kapal Pandu Brahma 12 yang bermuatan batu bara, sekaligus 10 ABK di dalamnya, yang merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebsar Rp15 miliar kepada pemerintah Republik Indonesia untuk pembebasan 10 nyawa rakyat Indonesia itu.