BNN Ungkap Jaringan Narkoba dari Balik Lapas Lubukpakam

Seorang narapidana TG diduga mengendalikan narkoba dari Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta. Jaringan ini diduga melibatkan seorang pria berinisial TG (50), yang merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II A Lubukpakam, Sumatera Utara. 

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan peredaran gelap narkotika ini dilakukan melalui jalur laut. Pengendalinya seorang bandar berinisial B, warga negara Malaysia. Pria berusia 40 tahun itu mengirimkan narkoba kepada TG untuk diedarkan di Indonesia.

"Untuk tersangka TG sudah mengoperasikan dan mengendalikan narkotika di dalam lapas sekitar dua bulan," ujar Buwas, sapaan Budi Waseso kepada wartawan, di Medan, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

BNN memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk membongkar sindikat itu. Petugas pertama kali membongkar jaringan TG, pada 21 Februari 2016 dengan mengamankan 25 kilogram sabu. Narkoba masuk melalui jalur Malaysia, Medan, Jakarta. "Tersangka berhasil kami tangkap empat orang," ujar Buwas.

Kemudian, pada 18 Maret 2016, BNN kembali mengamankan jaringan TG dengan menyita 39,6 kilogram sabu lewat jalur yang sama. Saat itu, petugas menangkap tujuh orang tersangka.

Kapolda: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba

Sehari kemudian, BNN mengamankan sabu seberat 11 kilogram dengan jalur Malaysia, Medan dan Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, petugas membekuk lima orang tersangka.

Teranyar pada 1 April 2016. BNN mengamankan sabu seberat 21,245 kilogram, 50 ribu pil ekstasi dan 6 ribu pil happy Five, serta mengamankan 5 orang tersangka.

Dia menambahkan, atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tim BNN dan jajaran masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan internasional tersebut, berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat dari negara tersebut," kata Buwas. (ase)
 

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Polisi sampai memburu pelaku bandar itu ke beberapa daerah sebelum ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2022