Diperiksa Jampidsus, Hary Tanoe Masih Jadi Saksi
- Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo, Senin, 11 April 2016.
Hary Tanoe datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana korupsi kelebihan bayar atau restitusi pajak Mobil 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.
"Iya hari ini saya datang sebagai saksi. Saya datang untuk memberikan kesaksian," kata Hary Tanoe di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 11 April 2016.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.
Saat itu, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar.
(mus)