Polri: Uang Tebusan 10 WNI Hak Perusahaan
- VIVA.co.id/ Wahyudi A. Tanjung
VIVA.co.id - Kelompok milisi Abu Sayyaf meminta tebusan kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp15 miliar, sebagai syarat 10 warga negara Indonesia yang disandera dibebaskan.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan bahwa pembayaran tebusan kepada 10 anak buah kapal Pandu Brahma 12 itu merupakan hak sepenuhnya pihak perusahaan.
"Pemerintah tidak mengikuti pembayaran tebusan. Itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemerintah tidak ikut campur," kata Badrodin Haiti di Mall Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 10 April 2016.
Dia mengatakan, pemerintah masih terus mengupayakan komunikasi tentang kondisi para WNI, baik kepada Menteri Luar Negeri dan pemerintah Filipina.
"Tentu masih berusaha juga. Kami hanya sebatas mengoordinasikan. Kalau toh nanti diminta observer (pengamat) dari kami, mungkin kami bisa kirim. Tapi kalau pasukannya itu secara konstitusi tak memungkinkan," katanya.
Kelompok militan Abu Sayyaf membajak kapal Pandu Brahma 12 bermuatan batu bara sekaligus 10 anak buah kapal di dalamnya, yang merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar Rp15 miliar kepada pemerintah Republik Indonesia, untuk pembebasan 10 nyawa rakyat Indonesia.
Tentara Filipina tengah memburu para milisi Abu Sayyaf. Militer Filipina menyebutkan, setidaknya 18 tentara tewas dalam sebuah pertempuran sengit dengan kelompok militan di selatan negara itu. Selain itu, ada 50 tentara lainnya terluka dalam kontak senjata Sabtu, 9 April 2016, di Pulau Basilan. (ase)