Prasetyo: Dua Jaksa Tak Tahu Kalau Mau Disuap

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo yakin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu tidak berniat menerima suap dari PT. Brantas Abipraya.

KPK sebelumnya menjerat tiga orang tersangka yaitu dua petinggi PT. Brantas Abibraya (AB) yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko, Senior Manager PT. BA, Dudung Pamularno, dan Marudut yang diduga perantara. Ketiganya diduga sebagai pihak pemberi suap, namun penerimanya masih nihil.

"Kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauh mana atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang-orang Kejaksaan tahu bahwa dia mau di suap. Bisa jadi kan seperti itu," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2016.

Prasetyo menuturkan, apabila ada anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara yang ditangani oleh Kejati tersebut, maka akan dilakukan penindakan tegas.

"Ya nanti lah kan ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa, kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum. Kamu mau enggak dihukum kalau tidak salah," ujarnya.

Hingga saat ini, dari internal Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus suap perkara tersebut. Namun, tak dijelaskan lebih rinci.

"Kalau kita kan sekitar yang ada di lingkungan kita, terus kita minta tiga orang dari pihak swasta itu," ujarnya.

Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengakui para penyidiknya masih menghimpun bukti-bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan Jaksa dalam kasus suap penghentian perkara di Kejati DKI.

"(Faktanya) kuat, sabar saja," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2016.

Terungkap, Komunikasi Kajati DKI dengan Perantara Suap

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Hanya, status keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Baik Sudung Situmorang maupun Tomo Sitepu sama-sama telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya bahkan langsung diperiksa setelah KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan akhir pekan lalu. [Baca: ]

Mengungkap Peran Kajati DKI dalam Kasus Suap Pejabat BUMN

(mus)


Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK berjanji akan melanjutkan kasus ini

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016