Sebelum Dicegah KPK, Bos Agung Sedayu Sempat ke Luar Negeri
Jumat, 8 April 2016 - 16:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, tercatat sempat berada di luar negeri sebelum dia resmi dicegah oleh pihak Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Aguan dicegah sejak 1 April 2016 terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta yang tengah ditangani KPK.
Direktur Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebut Aguan sempat tercatat berada di luar negeri sebelum surat pencegahan tanggal 1 April 2016. Namun Aguan telah kembali ke lndonesia pada Maret 2016.
"Terakhir SK alias A itu melintas masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui Jakarta itu pada bulan Maret 2016," kara Ronny dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 8 April 2016.
Terkait keberadaan Aguan saat ini, Ronny berasumsi dia masih berada di lndonesia. Ini lantaran belum tercatat ada perlintasan Aguan ke luar negeri.
"Tidak ada lagi pelintasan yang bersangkutan ke luar dari lndonesia. Artinya yang bersangkutan saat ini masih ada di lndonesia," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali itu.
Aguan menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus ini. Dia diduga turut mengetahui kasus yang telah menjerat Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Baca Juga :
KPK Ajak Plt Gubernur DKI Bahas Proyek Reklamasi
KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta
Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.
VIVA.co.id
28 September 2018
Baca Juga :