Sebelum Dicegah KPK, Bos Agung Sedayu Sempat ke Luar Negeri

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, tercatat sempat berada di luar negeri sebelum dia resmi dicegah oleh pihak Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


Aguan dicegah sejak 1 April 2016 terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta yang tengah ditangani KPK.


Direktur Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebut Aguan sempat tercatat berada di luar negeri sebelum surat pencegahan tanggal 1 April 2016. Namun Aguan telah kembali ke lndonesia pada Maret 2016.


"Terakhir SK alias A itu melintas masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui Jakarta itu pada bulan Maret 2016," kara Ronny dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 8 April 2016.


Terkait keberadaan Aguan saat ini, Ronny berasumsi dia masih berada di lndonesia. Ini lantaran belum tercatat ada perlintasan Aguan ke luar negeri.


"Tidak ada lagi pelintasan yang bersangkutan ke luar dari lndonesia. Artinya yang bersangkutan saat ini masih ada di lndonesia," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali itu.


Aguan menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus ini. Dia diduga turut mengetahui kasus yang telah menjerat Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.


KPK Masih Cocokan Bukti Keterlibatan Aguan dan Pimpinan DPRD
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
KPK Ajak Plt Gubernur DKI Bahas Proyek Reklamasi

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P‎rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ren)
Divonis 7 Tahun Penjara, Sanusi Pasrah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018