Kematian Siyono, Tujuh Anggota Densus 88 Diperiksa
- ANTARA/Jafkhairi
VIVA.co.id - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait tewasnya Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah.
"Pokoknya saksi yang melihat dan mendengar, ya diperiksa. Khusus Densus 88 Antiteror ada tujuh orang yang saya periksa, termasuk anggota yang mengawal dan menyupir, para anggota (kasatwil) kesatuan wilayah di Jawa Tengah saya periksa juga," kata Iriawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2016.
Iriawan mengakui, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Densus 88 dalam membawa dan mengamankan terduga teroris Siyono tersebut.
"Intinya memang ada kesalahan prosedur, nggak diborgol. Mereka tidak memborgol karena merasa sudah dekat," ujar Iriawan.
Dengan demikian, kata dia, para anggota Densus 88 Antiteror yang mengamankan terduga teroris yang tewas tersebut akan dilakukan sidang kode etik. Namun, tak dirinci lebih jauh apakah akan dikenakan sanksi pidana atau tidak.
"Nanti ada sidang kode etik dan profesi, mereka tidak profesional," ujar mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Sebelumnya, Siyono, 33 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah yang menjadi terduga teroris, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016. Dia tewas, setelah dijemput paksa dan diperiksa tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Menurut polisi, Siyono tewas karena pria itu melakukan perlawanan terhadap aparat Densus 88 Antiteror di dalam mobil yang membawanya.
(mus)