Usut Pelanggaran Etik Kajati DKI, Tahanan KPK pun Diperiksa

Penyidik KPK saat menggeledah kantor Kajati DKI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 8 April 2016. Tim yang berjumlah sekitar 6 orang itu tiba pada sekitar pukul 13.45 WIB. Terlihat diantara para rombongan tersebut adalah Inspektur ll JAM Was, Babul Khoir Harahap.


Namun saat ditanyakan mengenai tujuan kedatangannya tersebut, tidak ada yang mau untuk memberikan komentar. Mereka langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.


Diduga kedatangan mereka adalah untuk memeriksa tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara PT Brantas di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.


Ketiga tersangka yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut itu saat ini merupakan tahanan KPK.


Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Kajati DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya diduga mempunyai keterkaitan dalam kasus yang terungkap dari tangkap tangan KPK itu.

Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan mengenai rencana pemeriksaan terhadap tahanan KPK tersebut.
Hentikan Perkara, Perantara Siapkan Rp2 Miliar untuk Jaksa


Terungkap, Komunikasi Kajati DKI dengan Perantara Suap
Koordinasi tersebut juga diawali dengan kedatangan JAM Was, Widyo Pramono ke KPK. "Iya tadi sudah saya sampaikan bahwa dibahas tadi termasuk rencana Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan oleh KPK," kata Priharsa di kantornya, Kamis 7 April 2016.


Kendati demikian, Priharsa menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan merupakan dua hal yang berbeda. Menurut dia, pemeriksaan KPK tidak akan menunggu hasil pemeriksaan dari Tim kejaksaan.


Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.


Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.


Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.


Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.


Kendati KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya