KPK: Keterangan Staf Khusus Ahok Diperlukan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bernama Sunny Tanuwidjaja menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian keluar negeri. Pencegahan Sunny tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan lantaran keterangan Sunny diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Dia dinilai mengetahui perkara yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKl, Mohamad Sanusi, dan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.

"Kalau dia dicegah, berarti dibutuhkan keterangannya," kata Syarief dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2016.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Kendati demikian, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan yang diperlukan dari kesaksian Sunny. Lantaran hal tersebut masuk dalam materi penyidikan.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, mengakui nama Sunny sempat beberapa kali didengar pada proses penyidikan. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

"Ada didengar dalam beberapa kesempatan nama itu. Tapi siapa dia penyidik yang tahu," ujar Saut.

Sunny telah resmi dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 6 April 2016. Pencegahan Sunny berlaku untuk 6 bulan kedepan.

"Penyidik anggap bahwa kemungkinan besar keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya