Kasus Suap di Kejati, KPK Periksa Staf Keuangan PT Brantas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang staf keuangan PT Brantas Abipraya bernama Tumpang Muhammad Gunawan dan Jani Tamtomo.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut keduanya akan diperiksa untuk Senior Manager PT Brantas, Dandung Pamularno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA," kata Priharsa.
Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan tiga orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka.
Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini. Sementara itu, Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun, KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Kendati KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu, namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.