Ini Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Dandim Makassar
- VIVA.co.id/ Arul Ramadhan
VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Agus Budiman Manalu membeberkan, hasil sementara laboratorium kriminal (Labkrim) menunjukkan bahwa barang bukti cairan yang disita saat penggerebekan Komandan Kodim (Dandim) Makassar 1408/BS Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty adalah narkoba baru jenis New Psychoactive Substances (NPS) atau metilon.
"Setalah dibuktikan jika ada kandungan metilon artinya itu hanya New Psychoactive, bahan narkotika cair," ujarnya di Kantor BNNP, Sulsel, Jalan Manunggal Kota Makassar, Kamis, 7 April 2016.
Jika itu jenis narkoba lain, kata dia, hal tersebut nantinya harus dibuktikan berdasarkan hasil laboratorium forensik.
Agus menjelaskan, narkoba jenis metilon ini tidak terdaftar dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai salah satu jenis narkoba.
"Artinya kalau kita bawa mereka hanya untuk dilakukan pemeriksaan paling hanya dilakukan rehabilitasi seperti kasusnya Raffi Ahmad," ujar dia.
Ia menambahkan, hasilnya akan diketahui nanti jika pemeriksaan itu telah dilakukan. Sebab, urine itu baru akan di kirim ke Jakarta, Jumat, 8 April 2016.
Laporan Arul Ramadhan (Makassar, Sulawesi Selatan)