Kasus Siswi 'Ngaku' Anak Arman Depari, Ini Kata Mendikbud

SE (kedua dari kiri), siswi SMA di Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan meminta aparat tidak langsung melakukan tindakan pidana kepada SE, siswi kelas XII jurusan IPS di sekolah Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengaku anak Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari.

"Bila aparat menemukan, tidak punya unsur pidana, maka sebelum unsur pidana, dilakukan bicara dengan orangtua, bicara dengan sekolah. Karena anak-anak kalau lakukan kekeliruan harus dibina, bukan semata-mata dihukum. Anak-anak masih belajar, jangan malah jadi satu kesalahan yang traumatik," kata Anies Baswedan di Kemendikbud, Jakarta, Kamis, 7 April 2016.

Menurut Anies, bahwa kejadian semacam yang dilakukan oleh SE tersebut merupakan salah satu kejadian yang terekam. Namun, dia enggan merinci lebih detil mengenai kejadian lainnya yang tidak terekam. "Ini satu kejadian yang terekam, kejadiannya banyak. Ini di semua tempat banyak, kita tidak mau karena satu kasus lalu ikut-ikutan," ujarnya.

Dia berharap, para pelajar juga tak bertindak yang membuat resah masyarakat usai menggelar ujian nasional, seperti mencoret-coret pakaian dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.

"Kita juga kalau berhasil itu senang kok, mau merayakan. Tetapi merayakan dengan cara kebut-kebutan, ugal-ugalan di jalan, dengan adanya ujian nasional (UN) atau enggak ada itu salah. Dan itu yang menurut saya harus dihentikan," katanya.

Oleh karena itu, Anies mengimbau kepada orangtua murid, dan pihak sekolah agar dapat mengingatkan kepada siswanya tak melakukan tindakan demikian, yang dapat merugikan dirinya sendiri.
 

Mereka yang Pernah Merasa 'Kebal' Hukum